Keberhasilan pendidikan di madrasah dipengaruhi oleh banyak komponen seperti kurikulum, pendekatan dan strategi pembelajaran, fasilitas, manajemen, keuangan, guru dan lingkungan. Dari berbagai analisis pendidikan tersebut, guru merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang ideal. Karena itu, guru yang profesional menjadi poin penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut, memetakan kompetensi guru sangat diperlukan. Terkait dengan hal ini Tim Peneliti dari Rumah Kearifan yang dikoordinasi oleh Didik Zakaria melakukan penelitian singkat terkait dengan pandangan peserta didik di MTsN 9 Kabupaten Blitar tentang guru yang berkualitas. Penelitian tentang guru yang kompeten ini dilakukan pada tanggal 3 Februari 2023 dengan cara mewawancarai sekitar 33 peserta didik. Di antara item pertanyaan yang diajukan kepada mereka adalah tentang guru yang paling disukai di madrasah ini.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap peserta didik, jawaban dikelompokkan berdasarkan regulasi yang ada. Menurut UU nomor 14 tahun 2005 Pasal 8, ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Kompetensi profesional terkait dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam. Kompetensi pedagogik berkaitan dengan proses penyampaian materi kepada peserta didik. Kompetensi kepribadian berhubungan dengan kemampuan mengelola diri. Sementara itu, kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan membangun relasi dengan orang sekitar terutama peserta didik. Berdasarkan penelitian guru profesional adalah guru yang menguasai materi sehingga “pelajaran mudah dipahami”. Sementara itu, terkait dengan kompetensi pedagogik, ukuran kompetensi guru menurut siswa antara lain “kalau menerangkan jelas dan detail, menginspirasi, santai tapi serius, dan mengajak bermain sambil belajar.” Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa guru harys “tegas tapi tidak kasar, jarang memberi PR, dan tidak suka menghukum”.
Berkaitan dengan kompetensi kepribadian, tim peneliti RK menyimpulkan bahwa seorang guru seharusnya “menyenangkan, tidak suka marah, suka bercanda, kadang marah, menghibur, asik, tidak galak, dan sabar, disiplin, humoris, baik hati, berbudi pekerti, dan humble.” Sementara itu, terkait dengan kompetensi sosial, dalam perspektif peserta didik, seorang guru seharusnya “menghargai murid. tidak memaksakan kehendak, murah senyum, penyayang, adil, membuat hati gembira, dan tidak mudah baperan”. Selain itu, karakter yang seharusnya dimiliki seorang guru di madrasah adalah “bersahabat, ramah, bisa diajak cerita atau curhat, mau mendengarkan murid, dan selalu mengerti murid.”
Berdasarkan temuan singkat di atas, perspektif peserta didik di madrasah terkait dengan profiling guru seharusnya dijadikan sebagai masukan dan pertimbangan penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah sebab apa yang mereka sampaikan merupakan “hal yang otentik”, tidak dibuat-buat. Karena itu, Tim Rumah Kearifan berharap hasil penelitian singkat ini dapat dijadikan bahan refleksi untuk melakukan perbaikan terkait dengan kompetensi guru. Hasil refleksi ini kemudian ditindaklanjuti secara nyata melalui program peningkatan berkelanjutan. Karena itu, seorang guru seharusnya menekankan tiga hal, yaitu “knowing the good, feeling the good, dan doing the good”.